Pemkot Jakbar Lakukan Pengawasan Penjualan Daging Hewan Penular Rabies
access_time Rabu, 17 Juni 2026
remove_red_eye 108
photo_cameraFotografer : Bilal Nugraha Ginanjar
Petugas gabungan dari Sudin KPKP bersama Satpol PP Jakarta Barat melakukan pengawasan perdagangan ke salah satu rumah makan yang menyajikan daging hewan penular rabies (HPR) di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, (17/6). Kegiatan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran rabies, terutama peredaran anjing antar-wilayah untuk konsumsi menjadi pemicu utama penyebaran virus rabies yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan maupun pemotongan HPR untuk dikonsumsi.